Mendengar proyek kerjasama antara pemerintah dan badan usaha tentunya berkesan besar dan penuh dukungan. Namun apakah badan usaha mendapat seluruh dukungan tersebut? Perlu dipahami bahwa kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) punya skema dukungan tersendiri. Apa saja dukungan dari pemerintah tersebut? Setidaknya terdapat tiga hal, berikut detailnya. 

Dukungan Pemerintah Yang Didapatkan Oleh Badan Usaha 

1. Fasilitas Penyiapan Proyek KPBU

Disebut juga dengan Project Development facility atau PDF, dukungan ini hadir dalam bentuk fasilitas yang disediakan atau diberikan oleh kementerian keuangan. Gunanya adalah sebagai asupan fasilitas bagi PJPK untuk menyusun berbagai dokumen penyiapan seperti Dokumen lelang, kajian akhir prastudi kelayakan, hingga transaksi proyek KPBU dari lembaga pembiayaan. 

Tujuan dari dukungan ini cukup mendasar. Pasalnya, pemerintah akan mendukung badan usaha untuk menjalankan proyek yang diharapkan. Hal ini juga sebagai penyelarasan, kontrol, dan integrasi fasilitas fiskal. Pembangunan dokumen untuk menarik partisipasi badan usaha, hingga memastikan tujuan proyek KPBU dapat tercapai dengan maksimal. 

2. Dukungan Kelayakan Fiskal Atau Finansial  

Dalam fasilitas penyiapan cakupan dukungan cukup luas. Mengingat KPBU adalah proyek yang cukup besar, mencakup persiapan yang penting dan umum. Namun dukungan kelayakan lebih berfokus pada kontribusi fiskal atau finansial kerjasama pemerintah dan badan usaha. Dukungannya pun tidak berarti 100% tercover. 

Disebutkan bahwa dukungan kelayakan ini berupa kontribusi atas sebagian biaya konstruksi yang diberikan pada KPBU yang masih belum memiliki kelayakan finansial. Infus biaya ini masuk dalam belanja dalam bentuk tunai atau porsi tertentu dari seluruh biaya konstruksi selain insentif pajak dan pengadaan tanah. Dukungan ini pun hanya tersedia setelah disetujui DPRD.   

3. Penjaminan Infrastruktur Dan Sumber Daya Kerja 

Pemberian jaminan finansial PJPK sebagai kompensasi kepada badan usaha diberikan sesuai dengan perjanjian KPBU. Tugas ini adalah tanggung jawab PJPK. Sedangkan penjaminan ini akan dilaksanakan oleh PT penjaminan infrastruktur Indonesia, yang mana dapat didukung juga atau bersama dengan kementerian keuangan. Semua peraturan ini sudah tertulis dalam undang undang. 

Tujuan dari dukungan ini pun tidak main main. Jaminan infrastruktur ditujukan agar proyek akan mencapai kesuksesan dalam perolehan pembiayaan dan berbagai potensi biaya lain. Seperti tenor, bunga, dan adanya syarat pembiayaan lainnya. Kinerja PJPK sebagai mitra badan usaha pun lebih terjamin. Serta memberi keyakinan dan kenyaman investasi pada perbankan atau investor di kerjasama pemerintah dan badan usaha. 

Bisa disebut bahwa KPBU adalah skema kerjasama yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Dalam satu sisi, pemerintah mendapat bantuan pelaksanaan proyek yang lebih terpusat dan fokus. Sebaliknya, BU pun akan mendapat dukungan dalam bentuk penyiapan, finansial, dan infrastruktur. Apa saja detail proyek tersebut? Anda dapat cek PT SMI sebagai salah satu badan KPBU.  

By roket