Ketika awal menjalankan bisnis, umumnya pebisnis hanya berfokus pada strategi dan modal untuk mengembangkan bisnisnya. Padahal hal penting lain yang juga harus diperhatikan adalah menentukan badan usaha. Bahkan, meskipun menggunakan coworking space jakarta.
Biasanya, karena masih menggunakan coworking space, perusahaan menjadi enggan mengurus legalitas usaha. Padahal, pengurusan badan usaha dapat mempermudah pebisnis dalam mengurus usaha kedepannya.
Jenis Bentuk Usaha di Indonesia
Di Indonesia terdapat sejumlah bentuk usaha yang diakui. Setiap bentuk usaha tentu saja mempunyai karakteristik dan membedakan antara satu dengan yang lain. Berikut sejumlah bentuk usaha dan karakteristiknya:
-
PT
Perseroan Terbatas atau yang juga disingkat dengan PT menjadi entitas yang berdiri sendiri serta terpisah dari pendirinya. PT diatur oleh Undang Undang dan memiliki arti sebagai badan hukum yang menjadi persekutuan modal dengan modal dasar yang semua terbagi ke saham.
-
CV
Persekutuan Komanditer atau CV adalah badan usaha yang terjalin kerjasama dua belah pihak maupun lebih. Salah satu pihak hanya memberi modal atau sekutu pasir kemudian pihak lain memiliki tanggung jawab serta mengatur modal yang ada.
-
Firma
Sebenarnya, jenis badan usaha ini adalah persekutuan perdata sehingga aturan yang dimilikinya mengacu di KUH Perdata. Tetapi, Firma juga diatur dengan khusus dalam KUHD atau Kitab Undang Undang Hukum Dagang.
Kemudian, menurut pasal 16, Firma merupakan persekutuan perdata dan menjalankan bisnis di bawah nama bersama. Nama bersama ini bisa seperti satu pihak dengan pihak tambahannya.
-
Persekutuan Perdata
Jenis badan usaha ini adalah perjanjian yang dilakukan antara dua orang atau lebih serta mengikat diri untuk memasukkan sesuatu ke persekutuan kemudian membagi keuntunga. Contohnya, pebisnis A menjalankan bisnis coffee shop.
Kemudian, X memberikan keahliannya sebagai bentuk kontribusi. Nantinya, harus ditentukan berapa nilai kontribusi rekan bisnis karena dia tidak memberi uang dalam bentuk kontribusi.
Bila memilih bentuk usaha ini, harus terdapat berbagai hal yang masuk dalam perjanjian. Hal yang masuk dalam perjanjian ini seperti nilai kontribusi yang dimiliki setiap pihak, pengangkatan pengurus dan lainnya.
Meskipun sekarang ini masih menggunakan virtual office jakarta untuk memulai bisnis, tetapi jangan sampai tidak memperhatikan masalah legalitas usaha. Legalitas usaha adalah salah satu hal dasar dan sangat penting dalam usaha.